Ternyata Galian C di Sei Dua Tanjungbalai Tidak Memiliki Izin
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Galian C terkesan ada pembiaran dari pihak pemerintahan Kota Tanjungbalai sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak. Masyarakat sesak menghirup debu Dam Truk pengangkut Pasir Galian C, selain dari kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan akan merusak ekosistem lingkungan.
Menurut keterangan Lurah Bunga Tanjung Syahnil, masyarakat pernah membuat perjanjian dengan pihak pengusaha tetapi pihak pengusaha telah melanggar semua perjanjian tersebut. Sehingga mereka tidak bisa berbuat apa - apa lagi selain hanya menyurati pihak pengusaha.
"Kami sudah pernah memfasilitasi masyarakat yang keberatan dengan Galian C tersebut dengan beberapa poin perjanjian, tetapi saat ini memang semua isi perjanjian tersebut memang dilanggar oleh pihak pengusaha," ujar Syahnil Lurah Bunga Tanjung pada hari Selasa (23/7/2020) kepada awak media ini di ruangannya.
"Sehingga menyebabkan kami tidak bisa berbuat apa apa lagi selain hanya menyurati," tambah Syahnil.
"Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Pertambangan Atau Yang Lebih Lazim Di Sebut Galian C..Harus Memenuhi Beberapa Unsur...IUP : Izin Usaha Pertambangan...WIUP : Wilayah Izin Usaha Pertambangan...Izin Lingkungan..Izin AMDAL..Memiliki Izin Badan Usaha...CV...Atau P.T...Penegasan Tersebut Tertuang Dalam Pasal 20 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2010..Tentang Usaha Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.....Ketentuan Pidana pelanggaran Dalam UU No.4 Tahun 2009..." Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP..Dipidana dengan pidana penjara paling Lama 10 Tahun dan denda Paling Banyak 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah )....Setiap Orang atau Pemegang IUP..operasi produksi yang Menampung..melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah).
Sementara pihak Pengusaha Galian C tidak berhasil dikonfirmasi karena tidak sedang berada ditempat, Kapolsek Datuk Bandar pun ketika dikonfirmasi sedang tugas luar kantor.
Laporan : Maulana Juang Harahap.


Berita Lainnya
Mobil Angkutan Jarahan TBS Kebun Agrinas Palma Nusantara di Inhu Diamankan Polisi
Tabrak Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis, Pengemudi Innova Reborn Jadi Tersangka Positif Narkoba
Lantik Anggota Bapekam se-Kecamatan Mempura, Bupati Afni Tekankan Kolaborasi Program Strategis di Tengah Defisit Anggaran
Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Koto Gasib, Sembilan Paket Diamankan
Bertahun Over Capacity WB, Lapas Kelas II Pekanbaru Segera Bangun Sanitasi Limbah Konfrehensif
Sebanyak 488 Orang Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri Plus Riau 2026
Mobil Angkutan Jarahan TBS Kebun Agrinas Palma Nusantara di Inhu Diamankan Polisi
Tabrak Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis, Pengemudi Innova Reborn Jadi Tersangka Positif Narkoba
Lantik Anggota Bapekam se-Kecamatan Mempura, Bupati Afni Tekankan Kolaborasi Program Strategis di Tengah Defisit Anggaran
Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Koto Gasib, Sembilan Paket Diamankan
Bertahun Over Capacity WB, Lapas Kelas II Pekanbaru Segera Bangun Sanitasi Limbah Konfrehensif
Sebanyak 488 Orang Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri Plus Riau 2026